LOGO BANNER WEBSITE

         

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Dwi Aditya Setiawan on . Hits: 9

Hari Santri dan Jati Diri Hakim Peradilan Agama: Ulama di Depan Umat, Hakim di Mata Hukum | Oleh: Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. (22/10)

👤
Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.
(Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas IA)
e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Hari Santri dan Jati Diri Hakim Peradilan Agama: Ulama di Depan Umat, Hakim di Mata Hukum

Pendahuluan

Peringatan Hari Santri setiap tanggal 22 Oktober bukan hanya sekadar momentum untuk mengenang perjuangan kaum santri dalam mempertahankan kemerdekaan Negara Republik Indonesia. Lebih dari itu, Hari Santri merupakan kesempatan untuk merefleksikan kembali nilai-nilai keilmuan, akhlak, keikhlasan, dan pengabdian yang diwariskan oleh tradisi pesantren dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilainya tetap relevan, termasuk bagi insan Peradilan Agama yang memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan hukum dan keadilan. Dalam konteks ini, terdapat sebuah ungkapan filosofis yang dikenal di lingkungan Peradilan Agama, yaitu “Ulama di depan umat, hakim di mata hukum.” Ungkapan yang kerap dikaitkan dengan pemikiran Prof. Dr. H. Busthanul Arifin, S.H., tokoh penting dalam perkembangan Peradilan Agama di Indonesia, yang mengandung pesan mendalam tentang hubungan antara keteladanan moral, tanggung jawab keagamaan, dan profesionalisme dalam penegakan hukum. Ungkapan beliau ini mengingatkan seseorang yang memiliki pengetahuan agama dan menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman harus mampu menempatkan diri secara tepat sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya. Dalam kehidupan sosial, nilai-nilai keulamaan tercermin melalui keteladanan akhlak dan pengabdian kepada masyarakat. Namun, ketika menjalankan kewenangan yudisial, maka seorang hakim wajib menempatkan hukum sebagai landasan utama dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara.

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Air kabur - kabur, Desa Wailola, Kec. Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries