LOGO BANNER WEBSITE

         

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Dwi Aditya Setiawan on . Hits: 14

Harmonisasi Instrumen Hukum Internasional Tentang Perlindungan Anak Dalam Yurisprudensi Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama | Oleh: Dr. Ahmad Farhan Subhi, S.Sy., S.H., M.H. (21/10)

Harmonisasi Instrumen Hukum Internasional Tentang Perlindungan Anak Dalam Yurisprudensi Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama

Dr. Ahmad Farhan Subhi, S.Sy., S.H., M.H.
Hakim Pengadilan Agama Cilegon Kelas IB
Korespondensi: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

ABSTRAK

Penelitian ini mengkaji rekonstruksi paradigma perlindungan anak dalam praktik adil di Peradilan Agama Indonesia melalui penetapan dispensasi kawin. Landasan teoretis analisis didasarkan pada instrumen hukum internasional, khususnya Convention on the Rights of the Child (CRC) 1989 dan prinsip-prinsip keadilan anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transformasi paradigma hukum internasional mengubah posisi anak dari sekadar objek perlindungan keluarga/negara menjadi subjek pemegang hak mandiri (rights holder). Integrasi empat prinsip fundamental CRC—non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child), hak atas kelangsungan hidup dan perkembangan, serta penghormatan terhadap pandangan anak— telah ditransformasikan ke dalam hukum nasional melalui UU No. 35 Tahun 2014, UU No. 16 Tahun 2019, dan Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019. Implementasi instrumen ini menuntut hakim Peradilan Agama untuk menjalankan peran ekstradisional dari sekadar bouche de la loi menjadi benteng konstitusional hak asasi anak guna mencegah timbulnya eksploitasi, kemiskinan struktural, dan pelanggaran hak reproduksi.

Selengkapnya

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Air kabur - kabur, Desa Wailola, Kec. Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries