LOGO BANNER WEBSITE

         

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Umar Rahayaan on . Hits: 69

 

Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. (Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas IA)
e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pendahuluan Dispensasi kawin merupakan perkara yang membutuhkan kehati-hatian dalam pemeriksaan dan penilaian hakim. Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan boleh atau tidaknya seseorang melangsungkan perkawinan sebelum mencapai batas usia yang ditentukan oleh undang-undang, tetapi juga menyangkut masa depan anak, perlindungan keluarga, kesehatan, pendidikan, kesiapan mental, serta kemaslahatan masyarakat. Dalam praktiknya, hakim dapat menghadapi kondisi yang tidak sederhana. Menolak permohonan dispensasi kawin pada satu keadaan tertentu dapat menimbulkan kemudaratan, sementara mengabulkannya juga berpotensi menimbulkan kemudaratan. Dalam keadaan demikian, hakim dituntut untuk tidak hanya berpikir secara tekstual, tetapi juga melakukan penilaian terhadap maslahat dan mafsadat yang mungkin timbul dari masing-masing pilihan.

Selengkapnya

 

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Air kabur - kabur, Desa Wailola, Kec. Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries