LOGO BANNER WEBSITE

         

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Umar Rahayaan on . Hits: 54

 

Ketika Anak Angkat Berhadapan dengan Ahli Waris Sedarah:
Analisis Ratio Decidendi Putusan Nomor 362/Pdt.G/2024/PA.Bjb

Oleh : Teddy Lahati, S.H.I., M.H.

A. Pendahuluan

Sengketa kewarisan merupakan salah satu perkara yang paling banyak diperiksa di lingkungan Peradilan Agama. Berbeda dengan sengketa perdata lainnya yang umumnya berakhir pada hubungan hukum antara dua pihak, sengketa waris hampir selalu melibatkan hubungan kekeluargaan yang kompleks. Tidak jarang perselisihan terjadi bukan karena besarnya nilai harta peninggalan, melainkan karena adanya perbedaan pemahaman mengenai siapa yang berhak menjadi ahli waris dan bagaimana bagian masing-masing harus ditentukan menurut hukum. Perkembangan masyarakat juga membawa dinamika baru dalam hukum kewarisan Islam. Salah satunya adalah meningkatnya praktik pengangkatan anak dalam lingkungan keluarga. Anak angkat sering kali dipelihara sejak usia dini, dibesarkan layaknya anak kandung, bahkan dipercaya mengelola harta orang tua angkat hingga akhir hayatnya. Dalam kehidupan sosial, hubungan emosional tersebut sering dipandang setara dengan hubungan darah.

Selengkapnya

 

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Air kabur - kabur, Desa Wailola, Kec. Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries