LOGO BANNER WEBSITE

         

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Umar Rahayaan on . Hits: 120

Meluruskan Tuduhan Putusan Perceraian Verstek Produk Kolonial dan Bertentangan dengan Syariat Islam | Oleh : Ahmad Faiz Shobir Alfikri, S.H., M.H. (26/8)

 

Ahmad Faiz Shobir Alfikri, S.H., M.H. (Analis Perkara Peradilan, Pengadilan Agama Labuha)
e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

ABSTRAK

Belakangan, di media sosial terutama TikTok muncul berbagai konten yang menuduh putusan perceraian secara verstek tidak berlandaskan syariat, bahkan disebut sebagai produk non-Muslim peninggalan kolonial Belanda. Tuduhan ini umumnya bersandar pada pemahaman sepihak terhadap sejumlah dalil yang dilepaskan dari konteks pembahasannya dalam fiqih klasik, termasuk anggapan bahwa hak talak sepenuhnya milik suami sehingga hakim tidak berwenang memutus tanpa kehadirannya. Tulisan ini bertujuan meluruskan tuduhan tersebut melalui penelusuran dalil Al-Qur’an, Hadis, dan fiqih lintas mazhab. Hasil kajian menunjukkan bahwa QS. An-Nur 48-50 menjadi dalil kewajiban memenuhi panggilan hakim, disepakati mufasir lintas generasi, sekaligus menegur pola menolak proses peradilan yang sah karena prasangka terhadap keabsahannya. Diskursus qadha ‘ala al-gha’ib dalam fiqih klasik menunjukkan bahwa putusan atas pihak yang tidak hadir, khususnya yang sengaja menolak hadir meski berada di wilayah pengadilan, telah dikaji panjang lintas mazhab, dengan syarat pembuktian yang tetap dijaga ketat. Fiqih klasik bahkan menilai kategori ini lebih layak diputus dibanding pihak yang benar-benar gaib dan tidak terlacak, karena ketidakhadirannya tidak memiliki alasan yang dapat dibenarkan. Dalil taat kepada ulil amri turut memperkuat kedudukan verstek sebagai pengaturan negara yang wajib ditaati selama tidak bertentangan dengan nas syariat. Tuduhan produk kolonial ditemukan bertumpu pada kekeliruan mencampuradukkan asal-usul historis dengan kesesuaian syariat, mengabaikan kewenangan negara mengatur hukum acara, mengabaikan mekanisme verzet yang menjaga hak pembelaan, serta keliru mengira putusan tanpa kehadiran berarti putusan tanpa bukti. Kajian ini diharapkan mendorong pembacaan yang lebih cermat terhadap isu keagamaan yang beredar di media sosial.

Selengkapnya

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Air kabur - kabur, Desa Wailola, Kec. Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries