LOGO BANNER WEBSITE

         

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Umar Rahayaan on . Hits: 85

Parameter Yuridis Kepentingan Terbaik Bagi Anak Dalam Penerapan Kewenangan Ex Officio Hakim Berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2025 | Oleh : Tetri Mutiara Afsaloka, S.H/Adila Shabrina, S.H/Suci Citra Rahmawati, S.H (24/8)

 

Tetri Mutiara Afsaloka, S.H., (Hakim Pengadilan Agama Pagar Alam)

Adila Shabrina, S.H. (Hakim Pengadilan Agama Pringsewu)

Suci Citra Rahmawati, S.H.(Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci )

Email Korespondensi: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.,id, This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it., This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

ABSTRAK

Perkembangan hukum perlindungan anak membawa perubahan paradigma yang cukup mendasar. Dahulu terkait hak asuh anak (hadanah) hakim dilarang untuk secara ex officio menetapkan hak asuh anak sebagaimana diatur melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2015 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2018. Namun, di SEMA Nomor 1 Tahun 2025 memberikan kewenangan kepada hakim untuk menggali fakta mengenai hadanah sekalipun para pihak tidak mengajukan tuntutan mengenai hak asuh anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis parameter yuridis terkait kepentingan terbaik anak dalam penerapan kewenangan ex officio hakim pasca SEMA Nomor 1 Tahun 2025. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yang bersifat preskriptif. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif melalui interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis terhadap norma yang mengatur pengasuhan anak, perlindungan anak, dan kewenangan hakim. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, SEMA Nomor 1 Tahun 2025, serta bahan hukum sekunder berupa buku maupun artikel ilmiah, yang seluruhnya diperoleh melalui studi kepustakaan (library research).

Selengkapnya

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Air kabur - kabur, Desa Wailola, Kec. Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries