LOGO BANNER WEBSITE

         

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Umar Rahayaan on . Hits: 70

 

Oleh: H. Zahri, S.H, M.HI (Ketua PA. Pasuruan)

A. KEDUDUKAN SURAT KETERANGAN

Kantor Urusan Agama (KUA) sering mengeluarkan Surat Keterangan Telah Terjadi Perkawinan sebagi alat bukti perkara cerai dalam sidang pengadilan dengan alasan surat nikah dipegang pihak lawan dan pihak lawan tidak mau menyerahkan kepada yang berhak (pemohon/penggugat) setelah diminta. Belum ada panduan dari Kementerian Agama dalam soal ini, yang ada hanya mengenai surat nikah yang hilang atau rusak. Apabila hilang atau rusak sudah ada aturan yang jelas mekanisme penggantiannya, yaitu dibuat buku nikah baru. Karena tidak ada aturan yang dapat dijadikan pijakan oleh KUA dalam hal menerbitkan surat keterangan terhadap kasus yang surat nikahnya dipegang pihak lawan, maka KUA melakukan diskresi administrasi dengan mengeluarkan surat keterangan telah menikah berdasarkan Asas Kepastian Hukum dan Validitas Data yang diatur dalam regulasi pencatatan sipil di Indonesia.

Selengkapnya

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Air kabur - kabur, Desa Wailola, Kec. Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries