Muhammad Aqwam Thariq, S.H. (Hakim Pengadilan Agama Pringsewu)
Abstrak: Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara secara Elektronik secara eksplisit mengakui kuasa insidentil sebagai salah satu kategori pengguna lain dalam aplikasi e-Court, dengan syarat memiliki kartu tanda penduduk, surat kuasa khusus, dan izin insidentil dari Ketua Pengadilan. Namun pengakuan normatif tersebut tidak diikuti oleh implementasi teknis yang memadai. Antarmuka aplikasi e-Court yang ada hanya menyediakan jalur penambahan kuasa hukum bagi advokat yang terdaftar sebagai pengguna terdaftar, dengan formulir yang mensyaratkan Nomor SK Menteri, tanggal penyumpahan di Pengadilan Negeri, dan tanggal penyumpahan di Pengadilan Tinggi. Kolom-kolom tersebut secara struktural tidak dapat diisi oleh penerima kuasa insidentil yang hubungannya dengan pemberi kuasa bersifat kekeluargaan, bukan profesional. Dengan demikian, terdapat kontradiksi internal yang nyata antara pengakuan normatif dalam SK KMA 363/2022 dan desain aplikasi yang justru menutup jalur tersebut. Tulisan ini menganalisis kontradiksi dimaksud, mengukur dampaknya terhadap hak akses keadilan, dan merumuskan reformasi yang diperlukan agar pengakuan normatif yang sudah ada dapat benar-benar diimplementasikan.
