Sibernetika Hukum, Eksekusi Hak, dan Koreksi Sistemik dalam Putusan Mahkamah Konstitusi 273/PUU-XXIII/2025, diucapkan pada 23 Juli 2026
Syarifudin Tayeb, S.Ag., M,H, (Panitera Pengadilan Agama Parigi)
Adalah Talcott Parsons, dengan sibernetika hukumnya, seolah telah membaca jauh sebelum putusan Mahkamah Konstitusi. Bukan tentang kuota internet, bukan pula tentang dunia digital yang hari ini mengelilingi manusia dengan jaringan, algoritma, dan angka-angka yang tak pernah tidur. Parsons membaca sesuatu yang lebih dalam: bahwa masyarakat adalah sistem; dan setiap sistem, agar tetap hidup, harus mampu menerima gangguan, membaca informasi, mengoreksi dirinya, lalu menemukan kembali keseimbangannya.¹ Legal rasioning itulah yang bisa dibaca dari bathin Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Bermula dari sesuatu yang tampak kecil, hanya sisa kuota internet. Namun tidak ada yang benar-benar kecil ketika itu menyentuh soal hak. Sebab di balik angka yang tersisa di layar posel terdapat uang yang telah dibayar, manfaat yang belum sepenuhnya dinikmati, dan suatu harapan sederhana bahwa sesuatu yang telah dibeli tidak tiba-tiba lenyap hanya karena sebuah sistem mengatakan masa aktif telah berakhir.
