LOGO BANNER WEBSITE

         

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Umar Rahayaan on . Hits: 17

 

Ayu Mulya S.H.I., M.H.

M.Yanis Saputra, S.H.I., M.H.

Pendahuluan

Dalam sengketa pertanahan di Indonesia, amar putusan pengadilan sering kali menjadi sumber kebingungan baru bagi pencari keadilan. Salah satu amar yang paling kerap memicu perdebatan adalah ketika hakim perdata menjatuhkan amar yang berbunyi: "Membatalkan Sertifikat Hak Atas Tanah milik Tergugat." Sekilas, amar tersebut tampak tegas dan menyelesaikan masalah. Namun, dari sudut pandang hukum administrasi negara dan tata kelola peradilan, amar semacam itu sebenarnya melangkahi batas kewenangan (ultra vires). Untuk menyelaraskan pemahaman para hakim dan memberikan kepastian hukum yang tegas, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Pada Kamar Perdata Angka 2 Huruf a, MA merumuskan petunjuk penting: "Hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat, namun hanya berwenang menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum dengan dasar tidak mempunyai alas hak yang sah. Pembatalan sertifikat adalah tindakan administratif yang merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN)."

Selengkapnya

 

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Air kabur - kabur, Desa Wailola, Kec. Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa