Oleh: H. Asmu'i Syarkowi (Hakim PTA Banjarmasin)
Ada satu kisah dari masa awal Islam yang, setiap kali saya bacakan ulang, selalu terasa seperti tamparan halus bagi siapa saja yang mengemban jubah kekuasaan kehakiman. Kisah itu tentang Qadhi Syuraih bin al-Harits al-Kindi1, hakim yang diangkat oleh Khalifah Umar bin Khattab dan terus menjabat hingga masa Ali bin Abi Thalib — hampir enam dekade lamanya, sebuah rekor yang jarang tertandingi dalam sejarah peradilan mana pun. Kisahnya sederhana, tapi maknanya menghunjam. Suatu hari, Khalifah Ali bin Abi Thalib kehilangan baju besinya. Ia menemukannya kembali di tangan seorang lelaki Yahudi, yang mengaku baju besi itu miliknya sendiri. Alih-alih menggunakan kekuasaannya sebagai kepala negara untuk merampas kembali apa yang ia yakini haknya, Ali membawa perkara itu ke pengadilan Syuraih — pengadilan yang ia sendiri yang menunjuk hakimnya. Di ruang sidang itu, Ali tampil bukan sebagai khalifah, melainkan sebagai penggugat biasa. Ia mendalilkan bahwa baju besi itu miliknya. Syuraih bertanya, adakah bukti atau saksi? Ali menghadirkan puteranya, Hasan, sebagai saksi. Namun Syuraih menolak kesaksian itu — seorang anak, betapapun mulia kedudukannya, tidak memenuhi syarat formil sebagai saksi bagi ayahnya sendiri, karena hubungan kekerabatan itu berpotensi menimbulkan bias. Tanpa bukti yang cukup, Syuraih memutuskan: baju besi itu tetap menjadi hak lelaki Yahudi tersebut.
