LOGO BANNER WEBSITE

         

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Umar Rahayaan on . Hits: 24

 

Urgensi Pedoman Eksekusi di Peradilan Agama: Menutup Celah Operasional, Menjaga Kepastian Hukum, Belajar dari Pengadilan Negeri

Muhammad Aqwam Thariq, S.H.
Hakim Pengadilan Agama Pringsewu

Pendahuluan

Peradilan Agama sebagai salah satu pilar kekuasaan kehakiman di Indonesia memiliki peran strategis dalam menyelesaikan perkara-perkara yang berada dalam lingkup hukum Islam, seperti perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.1 Secara historis, kewenangan Peradilan Agama sangat terbatas dan berada di bawah pengawasan landraad (Pengadilan Negeri). Hanya landraad yang berwenang untuk memerintahkan pelaksanaan putusan Pengadilan Agama dalam bentuk excecutoire verklaring (pelaksanaan putusan).2 Pelaksanaan putusannya harus melalui perantaraan Pengadilan Negeri, yang menimbulkan hambatan prosedural maupun substantif.

selengkapnya

 

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Air kabur - kabur, Desa Wailola, Kec. Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa