logo hunimoa      

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Ronny Shan Farrell on . Hits: 818

STATUS ANAK DARI PERNIKAHAN TIDAK SAH
(
Studi Komparatif Konsep Nikah Fasid Dan Batil Serta Implikasinya Terhadap Status Nasab Dalam Hukum Islam Dan Hukum Nasional)

Oleh:
H.Rifqi Qowiyul Iman, Lc., M.Si

Dalam khazanah hukum Islam, konsepnikah fāsid (rusak) dan nikah bāṭil (batal) merupakan kategori yuridis yang mengacu pada akad perkawinan yang tidak memenuhi standar validitas syar‘i (ghayr ṣaḥīḥ). Keduanya dibedakan berdasarkan intensitas pelanggaran terhadap unsur-unsur konstitutif perkawinan, yakni rukun dan syarat. Nikah bāṭil adalah akad yang rusak secara substansial pada rukun atau syarat esensialnya, sehingga tidak melahirkan akibat hukum sama sekali. Sebaliknya, nikah fāsid adalah akad yang secara prinsip memiliki legitimasi syar‘i, tetapi cacat pada syarat pelengkap (syurūṭal-kamāl) sehingga akibat hukumnya terbatas. Meskipun demikian, dalam praktik fikih, kedua istilah ini kerap dipertukarkan, khususnya oleh jumhur ulama yang menganggap keduanya sama-sama tidak sah secara hukum.

Dalam sistem hukum positif Indonesia, terminology fāsid dan bāṭil tidak dikenal secara eksplisit. Namun, substansi pengaturannya tercermin dalam norma sahnya perkawinan dan larangan-larangan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan:

“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Selengkapnya

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Air kabur - kabur, Desa Wailola, Kec. Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa