logo hunimoa      

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Ronny Shan Farrell on . Hits: 49

Peran Hakim Mediator Dalam Proses Mediasi Di Pengadilan Agama Melalui Metode Psikologi Komunikasi

Oleh: Raden Ani Eko Wahyuni, S.H.,M.H. (Hakim Pengadilan Agama Waikabubak)

A. PENDAHULUAN

Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 49 sampai dengan Pasal 53 UU No. 7 Tahun 1989 memiliki tugas dan berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan sadaqah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Dalam menjalankan fungsinya, Pengadilan memerlukan perangkat dan sarana yang menunjang terlaksananya penegakan hukum dan keadilan. Perangkat tersebut salah satunya adalah seorang Hakim sebagai organ pelaku kekuasaan kehakiman dalam Lembaga yudikatif yang dituntut sikap profesional dan idealias dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.


Selengkapnya

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Air kabur - kabur, Desa Wailola, Kec. Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa