logo hunimoa      

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Ronny Shan Farrell on . Hits: 120

Integrasi Prinsip Maqashid Syariah dalam Penyelesaian Sengketa di Peradilan Agama

Oleh:

Ahmad Maulana Sabbaha, S.H.[1]

M. Yanis Saputra, S.H.I., M.H[2]

 

Peradilan Agama memiliki peran penting dalam menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam, seperti perceraian, waris, wakaf, zakat, shodqoh, hibah, infaq, dan ekonomi syariah. Dalam pelaksanaannya, peradilan agama terikat pada hukum acara yang formal dan bersumber dari hukum positif, seperti Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, hukum acara perdata baik Herziene Inlandsch Reglement (HIR) maupun Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg), serta Undang-Undang terkait lainnya. Namun demikian, sebagai bagian dari sistem peradilan yang berbasis nilai-nilai Islam, perlu dipertimbangkan bagaimana prinsip-prinsip normatif Islam, khususnya maqashid syariah, dapat diintegrasikan dalam kerangka penyelesaian sengketa.


[1] CPNS Analis Perkara Peradilan 2025 – Pengadilan Agama Lebong

[2] Hakim Pengadilan Agama Lebong

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Air kabur - kabur, Desa Wailola, Kec. Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa