logo hunimoa      

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Ronny Shan Farrell on . Hits: 73

Pemberlakuan E-AC (elektronik Akta Cerai): Analisis Swot Implementasi Digitalisasi Akta Cerai Di Peradilan Agama

Oleh: Reni Dian Sari, S.H.I., M.H.
Hakim Pada Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan

I.Pendahuluan

Era digital telah mengubah paradigma pelayanan publik, termasuk di ranah peradilan. Peradilan Agama sebagai bagian dari Mahkamah Agung RI terus berbenah melalui berbagai inovasi berbasis teknologi informasi. Salah satu inovasi strategis adalah diberlakukannya E-AC (elektronik Akta Cerai), yang secara resmi diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik.

Selengkapnya

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Air kabur - kabur, Desa Wailola, Kec. Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa