Bula | www.pa-dataranhunimoa.go.id.
Senin, tanggal 24 Agustus2020, Hakim Mediator yaitu Ibu Sitti Salma Rumadaul, S.H.I, dengan berbekal sertifikat mediator berhasil memediasi Para Pihak dalam perkara Harta Bersama dengan Nomor Register 29/Pdt.G/2020/PA.Dth. yang dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.
Tentu menjadi sebuah prestasi bagi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa dan juga kebahagiaan tersendiri bagi Hakim Mediator tersebut, pasalnya ini merupakan kesempatan pertama beliau memediasi Para Pihak selama 4 bulan bertugas di Pengadilan Agama Dataran Hunimoa dengan hasil mencapai kesepakatan perdamaian Para Pihak.
Menurut Beliau, keberhasilan ini dicapai karena kesadaran dari Para Pihak untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan setelah Mediator memberikan nasehat dan menuntun Para Pihak dalam menemukan akar permasalahan dan mencari solusi bersama melalui upaya musyawarah maupun kaukus yang dilakukan saat proses mediasi. Namun terlepas dari itu, menurut Beliau, keberhasilan proses mediasi ini tentunya atas campur tangan Allah SWT. Oleh karena itu, kita patut memohon kemudahan, bimbingan dan jalan terbaik kepada Allah SWT dalam setiap upaya mediasi.
Semoga dengan keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh Hakim Mediator Sitti Salma Rumadaul, S.H.I, ini dapat menjadi motivasi agar kedepannya semakin banyak perkara yang dapat berhasil dimediasi di Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.