logo hunimoa      

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Ilham Ikhsanudin on . Hits: 364

Realita dan Dilema Perkawinan Anak Di Bawah Umur

Oleh: Indarka Putra Pratama, S.H.

Beberapa waktu lalu, fenomena perkawinan anak di bawah umur yang terjadi di Dusun Landa, Desa Taan, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, santer diberitakan banyak media nasional. Foto sepasang pengantin belia yang masih mengenyam pendidikan di bangku SMP itu bahkan terpampang di muka laman utama. Mereka berpose di depan kamera sembari melempar senyum laiknya pengantin dewasa, padahal usia mereka tak lebih dari 15 tahun.

Tentu perkawinan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, sebab bertentangan dengan undang-undang. Menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, usia minimal menikah bagi laki-laki adalah 19 tahun, dan bagi perempuan adalah 16 tahun. Kini batas minimal tersebut telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Di sanalah ditetapkan usia minimal menikah baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.

Selengkapnya klik link Di sini

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Ampera, Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa